Pedagang Kulit Macan Tutul & Harimau Sumatera Ditangkap

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau Sumatera

Post Image
Harimau Sumatera (riautoday.com)

Jakarta - Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau Sumatera  (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No. 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae) dalam keadaan utuh dan satu lembar kulit Macan Tutul (Phantera pardus) dalam keadaan utuh.

"Di rumah tersebut juga ditangkap empat orang pemilik atau setidaknya yang menyimpan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa liar dilindungi tersebut. Selanjutnya keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini PPNS Kehutanan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat mengungkap jaringan perdagangan illegal satwa liar dilindungi lebih luas," kata Kepala Sub Bidang Pemberitaan Kemenhut Diany Marganingsih dalam siaran pers, Kamis (16/8/2012).

Modus operandi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan internet, yakni penjual memasang/memajang foto yang diperdagangankan dan memuat Nomor handphone (HP) penjual serta harganya.

"Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui HP dan apabila harga disepakati, maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang kemudian satwa liar yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS bin ESS yang dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. Kementerian Kehutanan bekerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol melalui ASEAN WEN sedang melakukan Operasi Libra dan Operasi WildLife Crime melalui Media Internet. Diharapkan dengan adanya berbagai operasi penertiban TSL ini, semakin menekan laju kepunahan TSL di alam dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kepada para pemilik satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya, dihimbau agar menyerahkan ke Kantor BKSDA setempat karena apabila diketahui memiliki ataupun memperjualbelikannya akan ditindak dan diproses secara hukum.

Harimau Sumatera termasuk sub spesies terancam punah (critically endangered) oleh lembaga konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN), serta termasuk dalam appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya segala bentuk perdagangan hidup dan atau mati termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan internasional kecuali untuk keperluan non komersial tertentu dengan izin khusus. Saat ini jumlah populasi harimau sumatera di ex-situ (lembaga konservasi) di Indonesia sebanyak 129 ditambah tiga anakan yang lahir di KB Medan (total 132 individu), dan di lembaga konservasi luar negeri sejumlah 244 iindividu.