John Kei Segera Disidang di PN Jakpus
Surat dakwaan John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, telah rampung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan surat dakwaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta - Surat dakwaan John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, telah rampung. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan surat dakwaan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Surat dakwaan sekaligus berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/8)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, dikutip kejaksaan.go.id, Senin (13/8/2012).
Menurut Albert, selain untuk John Kei, berkas itu juga untuk dua tersangka lainnya, yakni Muklis dan Yosep Hungan. Ketiga tersangka menurut rencana akan disidang bersamaan karena berkas ketiganya disatukan.
"Ketiganya dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terang Albert.
Setelah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal persidangan PN Jakarta Pusat.
Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012. Ketiga tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Candra Kei, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, beberapa jam setelah pembunuhan. Sementara itu, John Kei ditangkap saat berkaraoke dengan seorang aktris Alba Fuad, yang juga menjadi tersangka kasus narkoba. Kepada polisi, Tuce Kei, Ancola Kei, dan Chandra Kei mengaku mendatangi Ayung di kamar 2701 Swiss Belhotel untuk menagih Rp600 juta, pembayaran jasa penagihan utang yang mereka lakukan buat Ayung. Bukannya memberikan bayaran, Ayung justru memaki anak buah John Kei itu.
Para pelaku pun kesal dan menusuk leher, perut, dan pinggang Ayung dengan senjata tajam hingga tewas dengan 32 luka tusukan. Polisi menetapkan John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Muiclis, dan Yosep Hungan sebagai tersangka kasus tersebut.
