Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi

Irzen Octa tewas saat diinterograsi oleh penagih utang dari pihak Citibank, yakni dua terdakwa tersebut. Irzen tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Post Image
Foto: skalanews

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi dua terdakwa perkara terbunuhnya nasabah Citibank Irzen Octa, yaitu, Arief Lukman dan Henry Waslington dalam minggu ini.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi menyatakan, pihaknya akan memanggil dua terdakwa tersebut sesuai prosedur. "Minggu ini kami panggil (eksekusi)," ujar Masyhudi, Senin (2/7), dikutip kejaksaan.go.id.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis dua terdakwa tersebut bersalah merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan secara bersama-sama atau melanggar Pasal 333 ayat (3) jo 55 ayat (1) KUHP. Keduanya divonis masing-masing lima tahun penjara.

Irzen Octa tewas saat diinterograsi oleh penagih utang dari pihak Citibank, yakni dua terdakwa tersebut. Irzen tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.