Putusan MA direkayasa? Warga minta perlindungan karena lahannya terancam
"Masalah ini membutuhkan pengkajian terkait adanya putusan Mahkamah Agung. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasusnya benar-benar jelas dan penyelesaiannya ke depan benar-benar dapat tuntas tanpa ada yang dirugikan," kata Siti.
PULUHAN warga yang bermukim di Kavling Pertahanan Keamanan (Hankam), Joglo, Kembangan, Jakarta Barat resah. Sebab, sertifikat yang telah dimilikinya selama puluhan tahun, kini terancam setelah adanya keputusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk meminta perlindungan hukum, puluhan warga pun mendatangi Bagian Hukum, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (11/5).
"Sebelum mendatangi bagian hukum, kami terlebih dahulu mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Barat agar tidak memperdulikan putusan MA yang diduga kuat syarat akan rekayasa," ujar Made Rohadi (55), perwakilan warga saat mendatangi Bagian Hukum di Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (11/5).
Diungkapkan Rohadi, permasalahan ini bermula dari adanya putusan MA menyikapi sengketa lahan antara Ali Efendi Cs melawan Kantor BPN Jakarta Barat pada tahun 2007 lalu, tanpa menyertakan warga selaku pemegang sertifikat.
Tiba-tiba saja, pada Mei 2012, lahan milik warga dipagari dan dipasang papan nama atas nama, tanah milik Ali Effendi Cs atas Putusan MA.
Berdasarkan putusan MA tersebut, Ali Effendi, Cs mengklaim berdasarkan girik C 659 Persil 52 Blok D III atas nama Enan Bin Gatong luas sekitar 6.790 M2.
”Padahal setelah warga mengecek ke Kantor BPN Jakarta Barat tanah tersebut sudah dibebaskan/dibeli Departemen Hankam sekitar Tahun 1973 berdasarkan Surat Pelepasan Hak No 79/JB/HK/1973 dan Surat Pelepasan Hak No 011/JB/HK/1974. Area Kompleks Hankam juga telah diterbitkan SIPPT No. 743/A/K/BKD/73. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dibebaskan giriknya masih dipegang pihak lain. Kalaupun ada Girik yang sama seharusnya tidak berlaku,” kata Rohadi.
Kabag Hukum Kota Administrasi Jakarta Barat, Situ Sumiyati mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Masalah ini membutuhkan pengkajian terkait adanya putusan Mahkamah Agung. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kasusnya benar-benar jelas dan penyelesaiannya ke depan benar-benar dapat tuntas tanpa ada yang dirugikan," kata Siti.
Proses terbitnya sertifikat, dikatakan Rohadi, tidaklah sesederhana yang dibayangkan dan membutuhkan waktu lama. Karena sebelum diterbitkan, sertifikat diteliti atas dasar surat-surat tanah yang diketahui pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Lalu, dilakukan pengukuran dan diumumkan terlebih dahulu oleh Kantor BPN melalui kelurahan setempat selama dua bulan sambil menunggu jika ada pihak yang dirugikan.
"Kami berharap Kantor BPN Jakarta Barat tidak pasrah melainkan harus melakukan Peninjauan Kembali (PK), selain mempertahankan produknya yakni sertifikat yang merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah tertinggi," ungkapnya seperti dilansir beritajakarta.com.
