Tegang, eksekusi rumah cicit Pangeran Diponegoro
Puluhan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendatangi rumah yang terletak di Jl Blitar No 3, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, kedatangan puluhan petugas ke rumah milik cicit Pangeran Diponegoro itu berlangsung tegang lantaran pemilik rumah berupaya menghadang dan menolak petugas yang hendak melakukan penyitaan.
Jakarta - Puluhan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendatangi rumah yang terletak di Jl Blitar No 3, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, kedatangan puluhan petugas ke rumah milik cicit Pangeran Diponegoro itu berlangsung tegang lantaran pemilik rumah berupaya menghadang dan menolak petugas yang hendak melakukan penyitaan.
"Klien saya sedang berduka. Pemilik rumah ini, Ibu Sukartinah baru belum lama meninggal. Eksekusinya mohon ditunda," ujar kuasa hukum pemilik rumah Farhat Abbas, kepada juru sita, Kamis (12/4).
Namun, pihak juru sita tetap tak meladeni permintaan Farhat. Sementara itu, salah seorang kerabat pemilik rumah, Muhammad Maulud, 62, menegaskan, tidak akan menyerahkan rumah tersebut. "Jika mereka ingin masuk ke rumah ini, langkahi mayat saya dulu," ancamnya, seperti dikutip dari laman beritajakarta.com.
Dikatakan Muhammad, sengketa rumah ini berawal pada tahun 1987. Saat itu, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melayangkan gugatan atas rumah dan tanah yang telah ditempati Sukartinah. Pihak PPI menganggap surat tanah yang dimiliki pemilik rumah tidak sah. Karena, surat keterangan pembelian rumah di tahun 1952 atas nama ayahnya, R Soekardjono, dari perusahaan Belanda NV Lettergieterij Amsterdam tidak lagi berhak menerbitkan surat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.
Masalah itu pun kemudian berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi PT PPI per tanggal 14 September 2009. Diungkapkannya, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi itu bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda tersebut. Karena sudah lama bekerja, R Soekardjono diberi kesempatan untuk membelinya, dengan cara mencicil Rp 10 ribu sebulan. Namun, pada tahun 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan lalu berganti nama menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Robert Simanjuntak, pengelola aset PPI menjelaskan, PPI memiliki sertifikat sah atas rumah tersebut. Bahkan, katanya, keluarga Sukartinah pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut kepada perusahaan dengan harga Rp 3 juta per meter persegi. Namun, pembelian rumah itu terbentur aturan.
Sebab, sebelumnya ada peraturan Kementerian Keuangan tahun 1994 yang menyatakan, pihak seperti Sukartinah bisa membeli dengan potongan harga 50%. Namun, PPI tidak menjualnya dengan alasan ada ketentuan Kementerian BUMN yang menyatakan bahwa aturan Menkeu itu sudah dicabut.
Pada saat petugas juru sita datang, di rumah bercat putih tersebut sedang digelar pengajian 40 hari meninggalnya Sukartinah. Hingga sore tadi, perwakilan juru sita dengan kerabat sedang berdialog terkait eksekusi rumah tersebut. Sementara itu, puluhan anggota Satpol PP dan kepolisian masih terlihat berjaga di depan rumah tersebut.
