Libatkan advokat, "Sang Penari" gelar pentas Nyai Dasima
Mantan penari di Istana Cipanas era pemerintahan Presiden Soekarno, Nani Nurani Affandi, 71, mengatakan akan mengadakan pagelaran tari dengan tema Nyai Dasima di Gedung Kesenian Jakarta pada 29 Juni 2012. "Temanya mengenai Nyai Dasima, pementasannya tanggal 29 Juni nanti di Gedung Kesenian Jakarta," kata Nani menjelaskan rencananya itu, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/4).
Jakarta - Mantan penari di Istana Cipanas era pemerintahan Presiden Soekarno, Nani Nurani Affandi, 71, mengatakan akan mengadakan pagelaran tari dengan tema Nyai Dasima di Gedung Kesenian Jakarta pada 29 Juni 2012.
"Temanya mengenai Nyai Dasima, pementasannya tanggal 29 Juni nanti di Gedung Kesenian Jakarta," kata Nani menjelaskan rencananya itu, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/4).
Menurut Nani, dalam pementasan tersebut akan dimeriahkan oleh para advokat dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang ikut berpartisipasi.
Dalam menghadapi kasus hukumnya di PN Jakpus, Nani, wanita yang memiliki perawakan ceria ini terlihat duduk di depan ruang sidang sembari merajut sebelum persidangan di mulai.
Ia sempat melantunkan sebuah lagu dalam bahasa Jawa sambil tetap merajut dan melihat pola rajutan dalam buku yang berada di atas kedua pahanya. Dalam pembicaraan dengan rekannya, terdengar bahwa Nani sedang mencari lokasi untuk berlatih dalam mempersiapkan pementasan drama yang direncanakannya itu.
Meski rencana tersebut masih jauh, namun Nani dengan bangganya mengundang rekan media yang sedang meliput jalannya persidangan. "Datang nanti ya, saya pasti akan mengundang kalian," yakin Nani sembari meminta kartu nama para awak media usai menjalani persidangan yang tidak sampai 10 menit itu.
Untuk diketahui, Nani menjadi korban stigmatisasi Orde Baru. Ia dipenjara selama tujuh tahun sejak 1968 tanpa proses pengadilan. Nani dituduh sebagai pengikut PKI. Melalui gugatannya Nani berharap pemerintah merehabilitasi namanya serta melakukan ganti rugi materiil dan inmateriil.
