LPSK lindungi 7 korban dugaan pencabulan Habib Hasan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap tujuh orang saksi dan korban dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan terlapor Habib Hasan Bin Jafar Assegaf.

Post Image
LPSK (Foto:pdk.or.id)

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap tujuh orang saksi dan korban dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan terlapor Habib Hasan Bin Jafar Assegaf.

"Pemberian perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis serta perlindungan fisik," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, usai rapat paripurna di LPSK, Jakarta, Selasa (20/3).

Diterimanya permohonan perlindungan para saksi dan korban merupakan hasil koordinasi tim LPSK dengan penyidik terkait  bukti serta potensi ancaman yang dialami para saksi dan korban.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan Hasan ini telah dilaporkan para saksi dan korban yang merupakan mantan jamaah pengajian Nurul Mustofa pimpinan terlapor Habib Hasan Bin Jafar Assegaf pada 16 Desember 2011 silam.

Selanjutnya, Semendawai mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan ini perlu dilakukan secara serius. Hal ini mengingat dampak trauma yang dialami para korban dan sejumlah ancaman yang cukup massif dialami para korban.

"Pemberian perlindungan terhadap para saksi dan korban ini sangat bergantung pada proses penegakan hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian. Peran bantuan dan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban merupakan dukungan terhadap berjalannya proses penegakan hukum, agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan rasa keadilan terhadap korban," ungkap Ketua LPSK.

Pemberian perlindungan ini, lanjut Semendawai, akan dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya, diantaranya pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan anak Indonesia.