Kasus mirip Prita, perkara Dr Ira dilimpahkan ke pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melimpahkan kasus dokter Ira Simatupang ke pengadilan. Pelimpahan itu akan dilakukan setelah berkas dakwaan perkara Ira dinyatakan lengkap. "Kami sedang menyusun dakwaannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Semeru di Jakarta, Selasa (31/1)
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melimpahkan kasus dokter Ira Simatupang ke pengadilan. Pelimpahan itu akan dilakukan setelah berkas dakwaan perkara Ira dinyatakan lengkap.
“Kami sedang menyusun dakwaannya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang, Semeru, di Jakarta, Selasa (31/1).
Patut diketahui, Dokter Ira dilaporkan dr Bambang Gunawan, mantan atasannya saat bekerja di RSUD Tangerang terkait penyebutan namanya dalam surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat.
E-mail tersebut berisi tentang percobaan pemerkosaan oleh dr JT (52), mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang yang terjadi pada tahun 2006.
Dokter kandungan ini dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Namun, pihak kejaksaan belum menahannya. Jaksa penuntut umum Rosmalina mengatakan, Ira harus mengurus anak-anaknya. Ia juga dokter yang harus melayani pasiennya.
