Mahasiswa UBK yang ditembak polisi, tetap dihukum bawa ganja

Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Farel Restu Admianto, korban penembakan polisi saat demo satu tahun pemerintahan Presiden SBY, harus menjalani terapi narkoba di pesantren selama 10 bulan. Hakim berkeyakinan Farel kedapatan memiliki ganja saat ditangkap polisi satu bulan pascapenembakan itu.

Post Image
Daun ganja (Foto:langkahawal-its.blogspot.com)

Jakarta - Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Farel Restu Admianto, korban penembakan polisi saat demo satu tahun pemerintahan Presiden SBY, harus menjalani terapi narkoba di pesantren selama 10 bulan. Hakim berkeyakinan Farel kedapatan memiliki ganja saat ditangkap polisi satu bulan pascapenembakan itu.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) baru-baru ini diumumkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Tidak menerima kasasi terdakwa," kata ketua majelis hakim kasasi, Mansur Kertayasa, seperti dilansir situs MA, Jumat (27/1).

Putusan dengan nomor 2175 K/Pid.Sus/2011 diputuskan pada 13 Desember 2011. Majelis hakim tingkat kasasi menilai putusan PN Jakpus sudah tepat.

Ditembak polisi
Pada aksi unjuk rasa 20 Oktober 2010, Farel tertembak polisi. Namun, satu bulan pascapenembakan itu, tepatnya pada 26 November 2010, Farel tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja. Farel ditangkap saat polisi menggelar razia di Jl Cik Ditiro Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, polisi yang sedang mengadakan razia menghentikan setiap kendaraan umum yang melintas.

Farel yang berada di dalam bus terlihat panik dan langsung menyembunyikan ganja yang dibawanya ke dalam sepatu. Polisi yang curiga langsung menangkap Farel dan menggelandangnya ke Polres Jakpus.

Pada 27 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempidana Farel 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Suwidya berpendapat bahwa terdakwa menginsyafi kesalahannya memakai narkoba dan berupaya lepas dari ketergantungan. Bentuk hukumanya bukan mendekam di penjara tetapi diberi kesempatan berobat melalui jalur agama.