Rebutan merek, Biskuat "kalah kuat" lawan Biskitop
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Generale Biscuit selaku pemilik merek Biskuat yang menggugat merek PT Gloria Bisco selaku pemilik merek Biskitop. Permohonan keberatan, terkait tuntutan pendomplengan merek Biskuat ditolak oleh majelis hakim.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Generale Biscuit selaku pemilik merek Biskuat yang menggugat merek PT Gloria Bisco selaku pemilik merek Biskitop. Permohonan keberatan, terkait tuntutan pendomplengan merek Biskuat ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak permohonan pemohon kasasi," kata ketua majelis kasasi, Abdul Kadir Mappong, dalam putusan yang dilansir oleh situs MA, Rabu, (24/1).
Kasus ini bermula saat produsen makanan asal Perancis ini keberatan dengan produk biskuit dari Gresik, Jawa Timur tersebut. Generale Biscuit merasa merek Biskuat didompleng dengan merek Biskitop. Pasalnya, diyakini adanya kesamaan bunyi pengucapan dan kemiripan penulisan.
Namun Biskitop berdalih, tuduhan tidak benar. Sebab Biskitop menggunakan logo anak kecil, sedangkan Biskuat menggunakan logo macan. Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Biskuat pada 2006 silam. tidak puas, Generale Biscuit lalu mengajukan kasasi.
"Menurut MA, tidak ada kesamaan pada pokoknya. Sebab Biskuat ditulis tegak, sedang Biskotop ditulis miring," kata putusan yang dibuat oleh hakim agung Rehngene Purba dan Mieke Komar.
Alasan selanjutnya, MA menyatakan warna kedua produk berbeda. Selain itu, logo Biskuat adalah Tiger, sedangkan Biskotop memakai logo anak kecil memakai topi. Putusan ini dijatuhkan pada 22 Maret 2011.
