Hartono dan Yusril, nasibnya ditentukan pekan depan

Nasib dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum korupsi (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan ditentukan pekan depan oleh Kejaksaan Agung.

Post Image
Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Hartono Tanoesoedibjo (Foto: yustisi.com)

Jakarta - Nasib dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum korupsi (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra akan ditentukan pekan depan oleh Kejaksaan Agung.

"Nanti Rabu akan ada laporan akhir tahun, nanti isinya akan dibahas disana. Dipimpin langsung oleh Jaksa Agung," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Saat ini, kejaksaan masih mempelajari kasus korupsi yang menjerat tujuh tersangka tersebut. Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu.

Setidaknya ada tiga pilihan hukum yang saat ini dikaji untuk Yusril dan Hartono. Pertama, melanjutkan perkara ke pengadilan. Kedua, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Ketiga, mengeluarkan deponering pengeyampingan perkara.