Eddie Widiono dituntut 7 tahun penjara
Pasalnya, Eddie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi (KPK) pada kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Eddie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi (KPK) pada kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.
"Supaya majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi," ujar JPU Muhibudin, ketika membacakan surat tuntuan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12).
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tidak puas hanya hukuman badan dan denda, JPU juga meminta agar Eddie mengembalikan uang negara sebesar Rp2 miliar.
Pasalnya, Jaksa menganggap dari hasil persidangan, Eddie telah menerima uang dari PT Netway Utama yang menjadi rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. JPU juga menyebut Eddie telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta.
Kerugian negara
Menurut JPU, Eddie pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan. Akhirnya pada 29 April 2004, Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp46,18 miliar dan memperkaya Gani Abdul gani dan PT Netway Utama.
Hal yang memperberat tuntutan hukukman, karena Eddie dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Eddie selalu bersikap sopan di persidangan.
Eddie diancam dakwaan primair sesuai dengan pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
