10 poin pledoi Dian dan Randy
Dian dan Randy bukan pelaku usaha, sebab yang di sebut pelaku usaha adalah produsen dan importir.
Jakarta - Terdakwa kasus penjualan Ipad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang tadi, Selasa (20/9). Melalui tim kuasa hukum, keduanya, menyatakan terdapat 10 alasan dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum telah keliru.
"Agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar kuasa hukum Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (20/9).
Dian dan Randy menyampaikan 10 poin pembelaan, yakni.
1. iPad tidak wajib diperdagangkan disertai buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Dalam Permendag No 19/2009, hanya 45 jenis yang wajib berbuku panduan bahasa Indonesia. iPad tidak masuk ke dalam 45 jenis barang tersebut.
2. Dian dan Randy bukan pelaku usaha, sebab yang di sebut pelaku usaha adalah produsen dan importir.
3. Penyidik yang menyamar tidak dapat dikategorikan sebagai konsumen.
4. Sejak didownload untuk pertama kalinya agar digunakan, iPad sudah tertera sertifikasi Dirjen Postel. Juga terdapat fitur manual book berbahasa Indonesia sehingga tidak perlu lagi menggunakan dalam bentuk kertas.
5. iPad tidak termasuk alat komunikasi.
6. Sanksi pidana karena tidak memikiki sertifikasi Ditjen Postel tidak dikenakan ke perorangan.
7. Dalam kasus tersebut, tidak ada proses jual beli. Karena penyidik yang menyamar bukan pembeli.
8. Authorized iPad Apple yang ada di Indonesia juga tidak menjual iPad disertai manual book berbahasa Indonesia.
9. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 2 saksi yang memberatkan yang juga adalah penyidik. Sehingga diragukan keobjetivannya,
10. Terdapat pelanggaran hukum acara dalam penyidikan. Sehingga surat dakwaan cacat dan harus dinyatakan batal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut menuntut penjual Ipad Dian dan Randy selama 5 bulan penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad tak berpetunjuk bahasa Indonesia.
Menurut JPU, Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
