Polisi didesak kejar Nurdian Cuaca
Menurut polisi status tersangka dan DPO Nurdian Cuaca ditetapkan karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan penipuan.
Jakarta - Setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tertangkap, kepolisian diminta untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Salah satunya, Nurdian Cuaca alias Pardin, tersangka dalam kasus penyelundupan dan reekspor 30 kontainer berisi blackBerry.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan buronan interpol dalam kasus korupsi ataupun penggelapan keuangan negara sebenarya tidak hanya Nazaruddin saja. Namun ada juga sejumlah buronan yang sengaja tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut Boyamin, kalau dalam kasus Nazaruddin ada tekanan dari media yang terus memberitakan kasus itu sehingga menimbulkan tekanan psikologis bagi aparat untuk menindaklanjuti. “Selain itu kan ada buronan interpol lainnya, misalnya Nurdin Cuaca buronan interpol nomor 61 dalam kasus penyelundupan 30 kontainer BlackBerry," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/8).
Selain Nurdian Cuaca, ada juga sejumlah nama buronan yang belum ada tindaklanjutnya. Berikut nama-nama lainnya antara lain Eddy Gazali, Imam Santoso, David Tjioe, Andy Irawan, Wijayanto Ang, Hartawan Aluwi, Kartolo Yudi, Sherny Kojongian, Wing Laksono, Hendry Guntoro, Sherlu Mandagi, Mariana, Sunja.
Boyamin menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum untuk tidak menangkap buronan yang telah merugikan keuangan negara itu. Tujuannya, kata dia agar oknum aparat penegak hukum itu mendapatkan setoran dari para buronan yang dimaksud.
"Saya rasa ada kesengajaan dari oknum aparat penegak hukum untuk tidak menangkap buronan itu,” ujar Boyamin.
Boyamin menambahkan, “Ya, untuk apalagi kalau bukan untuk bargaining agar dapat setoran terus."
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Nurdian Cuaca alias Pardin sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer blackberry tersebut.
Surat penetapan tersangka dan DPO Nurdian Cuaca terungkap dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri H kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi 17 September 2010.
Menurut polisi status tersangka dan DPO Nurdian Cuaca ditetapkan karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan penipuan, penggelapan dan pemalsuan. Nurdian Cuaca dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 378 KUHP.
Keterlibatan Nurdian Cuaca sejatinya juga terungkap dalam persidangan Direktur PT Prolink Logistic Indonesia, Johnny Abbas yang telah divonis pada 14 April lalu. Menurut sejumlah saksi yang didatangkan dalam persidangan itu, Johnny adalah anak buah Nurdian Cuaca. Johnny dijatuhi hukum 1 tahun, 10 bulan.
Ketua Majelis Hakim Hakim Herdi Agusten menyatakan, Johnny terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca melakukan kejahatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Belakangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membebaskan Jonny Abbas. Namun, Kejaksaan Agung dan Komisi Hukum DPR menduga ada ketidakberesan dalam vonis Pengadilan Tinggi.
“Diduga ada permainan mafia peradilan dalam kasus ini,” tukas Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum DPR.
