Asimilasi ditangguhkan, Misbakhun "pede" bisa dapat lagi

"Asimilasinya untuk sementara diberhentikan lebih dulu. Kaitannya karena dia ditemukan di Ratu Plasa itu, jadi untuk sementara asimilasi ditangguhkan dulu. Untuk sementara tidak dijalankan dulu," ujar Luhut.

Post Image
Misbakhun (Portaltiga/Primair)

Jakarta - Pemberian asimilasi terhadap mantan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun, ternyata telah ditangguhkan sejak pekan lalu. Kendati demikian, pihak Misbakhun meyakini asimilasi tersebut akan dikembalikan lagi pekan depan.

"Hanya sebentar, mungkin hari Senin (25/7) sudah kembali lagi asimilasinya," kata kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7).

Menurut lelaki yang kerap disapa Luhut ini, asimilasi dicabut karena heboh pemberitaan mengenai kepergoknya Misbakhun yang sedang memperbaiki laptop dan istirahat makan siang di Ratu Plaza pekan lalu, Rabu (13/7). Dalam pekan ini, Misbakhun sama sekali tidak keluar dari penjara.

"Asimilasinya untuk sementara diberhentikan lebih dulu. Kaitannya karena dia ditemukan di Ratu Plasa itu, jadi untuk sementara asimilasi ditangguhkan dulu. Untuk sementara tidak dijalankan dulu," ujar Luhut.

Pada hari ini, Luhut mengunjungi Misbakhun di Lapas Salemba. Menurutnya, kliennya tidak memberikan komentar atas penangguhan ini dna bisa memahami situasi pemberitaan pekan lalu.

"Beliau tidak memberikan komentar apa-apa. Mungkin memahami situasi pemberitaan-pemberitaan itu," jelas Luhut.

Rabu (13/7), Misbakhun kepergok oleh wartawan di Ratu Plaza. Luhut menegaskan, bahwa Misbakhun saat kepergok itu mau makan siang. Adapun keberadaannya di Ratu Plaza adalah untuk memperbaiki laptop untuk keperluan pekerjaannya.

Sebagaimana diketahui, oleh PT DKI Misbakhun dihukum 2 tahun penjara. Belakangan MA menguatkan putusan tersebut. Banding jaksa yang dikukuhkan MA dikabulkan, alasannya Misbakhun selaku Komisaris bersama Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh L/C di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Misbakhun dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada 31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6 Juni 2011.

(brn)