Asimilasi ditangguhkan, Misbakhun "pede" bisa dapat lagi
"Asimilasinya untuk sementara diberhentikan lebih dulu. Kaitannya karena dia ditemukan di Ratu Plasa itu, jadi untuk sementara asimilasi ditangguhkan dulu. Untuk sementara tidak dijalankan dulu," ujar Luhut.
Jakarta - Pemberian asimilasi terhadap mantan legislator Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun, ternyata telah
ditangguhkan sejak pekan lalu. Kendati demikian, pihak Misbakhun
meyakini asimilasi tersebut akan dikembalikan lagi pekan depan.
"Hanya sebentar, mungkin hari Senin (25/7) sudah kembali lagi
asimilasinya," kata kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, saat
dihubungi wartawan, Jumat (22/7).
Menurut lelaki yang kerap
disapa Luhut ini, asimilasi dicabut karena heboh pemberitaan mengenai
kepergoknya Misbakhun yang sedang memperbaiki laptop dan istirahat
makan siang di Ratu Plaza pekan lalu, Rabu (13/7). Dalam pekan ini,
Misbakhun sama sekali tidak keluar dari penjara.
"Asimilasinya untuk sementara diberhentikan lebih dulu. Kaitannya
karena dia ditemukan di Ratu Plasa itu, jadi untuk sementara asimilasi
ditangguhkan dulu. Untuk sementara tidak dijalankan dulu," ujar Luhut.
Pada hari ini, Luhut mengunjungi Misbakhun di Lapas Salemba.
Menurutnya, kliennya tidak memberikan komentar atas penangguhan ini dna
bisa memahami situasi pemberitaan pekan lalu.
"Beliau tidak memberikan komentar apa-apa. Mungkin memahami situasi pemberitaan-pemberitaan itu," jelas Luhut.
Rabu (13/7), Misbakhun kepergok oleh wartawan di Ratu Plaza. Luhut
menegaskan, bahwa Misbakhun saat kepergok itu mau makan siang. Adapun
keberadaannya di Ratu Plaza adalah untuk memperbaiki laptop untuk
keperluan pekerjaannya.
Sebagaimana diketahui, oleh PT DKI Misbakhun dihukum 2 tahun
penjara. Belakangan MA menguatkan putusan tersebut. Banding jaksa yang
dikukuhkan MA dikabulkan, alasannya Misbakhun selaku Komisaris bersama
Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo terbukti memalsukan surat
gadai untuk memperoleh L/C di Bank Century dan melanggar ketentuan
dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Misbakhun dipecat dari anggota DPR oleh Badan Kehormatan DPR pada
31 Mei 2011. Namun, pria yang juga mantan pegawai di Ditjen Pajak itu
kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Fraksi PKS pada 6
Juni 2011.
(brn)
