Rp1 Triliun Uang Pensiun ASN Raib, Vonisnya Cuma Rp33 Miliar!

Dana pensiun untuk hari tua PNS raib Rp1 triliun. Tapi yang harus dibayar kembali cuma sepertiganya.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada PT Insight Investments Management, manajer investasi yang terbukti terlibat skema investasi fiktif dana PT Taspen—pengelola tabungan hari tua para Aparatur Sipil Negara.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan denda Rp650 juta, ditambah uang pengganti Rp33,1 miliar—setelah dikurangi Rp8,1 miliar yang sudah dirampas KPK—sehingga total kewajiban Rp33,76 miliar.

Padahal jaksa KPK sebelumnya menuntut total Rp83 miliar. Kasus ini sebelumnya juga menyeret eks Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang sudah diadili terpisah.

Vonisnya memang jauh lebih ringan dari tuntutan—tapi hakim tetap menegaskan perbuatan ini merugikan dana jaminan hari tua ribuan ASN yang menggantungkan masa pensiunnya pada uang itu.

Uang pensiun seharusnya jadi jaminan masa tua, bukan taruhan i