MK: Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Didiskualifikasi!

Mahkamah Konstitusi baru saja membuat pernyataan mengejutkan: tak ada bukti ijazah SMA Wakil Presiden RI. Tapi jabatannya tetap aman.

Dalam sidang PHPU Pilpres 2024, Selasa (6/10) malam, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan majelis tak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan SMA.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan, dokumen pegangan KPU cuma menunjukkan kesetaraan pengetahuan dengan lulusan SMK akuntansi—bukan bukti tamat sekolah formal. Namun gugatan diskualifikasi dari Denny Indrayana dan 11 pemohon lain tetap tak diterima, karena MK menilai mereka tak punya kedudukan hukum.

MK sendiri menegaskan, soal ketiadaan bukti ijazah ini bukan ranahnya untuk dituntaskan—melainkan menjadi wewenang lembaga lain yang berbeda.

Pintu yang ditutup MK hari ini, bisa saja dibuka lembaga lain esok—dan jalan itu, kalau benar ditempuh, bermuara ke meja MPR atau impeachment.