Seharusnya ia menjaga anak-anak. Ternyata, di masa lalunya ada vonis penjara yang tak pernah ia ceritakan.
Dalam sidang kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Senin (5/10), Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa pemilik yayasan, Diyah Kusumastuti, soal riwayat hukumnya.
Diyah mengakui pernah divonis 3 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo tahun 2013, dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Kuasa hukumnya keberatan, menilai pertanyaan itu tak relevan dengan kasus daycare—tapi Hakim Ketua Suryanto menolaknya.
Majelis hakim menegaskan: riwayat hukum seseorang justru bisa jadi pertimbangan yang memberatkan hukuman—bukan sekadar masa lalu yang bisa dilupakan begitu saja.
Tempat yang seharusnya paling aman buat anak-anak, ternyata dikelola orang yang rekam jejaknya sendiri penuh tanda tanya.
