Mangkir Panggilan, Eks Sekjen ESDM Diciduk Paksa di Kasus Korupsi Nikel Rp401 M!

Dua kali mangkir dari panggilan penyidik, eks Sekjen ESDM Teguh Pamudji akhirnya diciduk paksa di rumahnya sendiri.

Kasusnya soal tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka, Sulawesi Tenggara, periode 2017-2020. Modusnya: hasil uji kadar nikel dimanipulasi lewat Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH, agar kadarnya di bawah 1,7 persen—syarat lolos ekspor.

Izin tetap mengalir meski PT CNI belum kantongi rencana kerja resmi. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017, Teguh Pamudji, bersama eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral ESDM berinisial BS, disebut penyidik memuluskan rekomendasi itu. Sabtu dini hari, tim Kejaksaan Agung menjemputnya paksa di Purbalingga—sempat dihalangi masuk rumah.

Ironisnya, PT CNI sudah mengembalikan kerugian negara Rp401,6 miliar sejak Agustus lalu—tapi para pejabat yang diduga memuluskan izinnya kini justru diburu satu per satu.

Uang bisa dikembalikan semalam, tapi kepercayaan publik pada izin ekspor tak akan pulih secepat itu.