Rp3,5 M Disita dari Rumah Ahmad Ali Tapi Kenapa Belum Ada Status Tersangka?

Rp3,5 miliar tunai disita dari rumah seorang pejabat partai. Tapi sampai hari ini, statusnya masih "saksi" — bukan tersangka.

Namanya Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem. Penyitaan ini bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara — kasus yang menjerat eks Bupati Rita Widyasari, sudah divonis delapan tahun lalu.

KPK menduga aliran dana ke Ahmad Ali terkait jasa "holding" dan pengamanan logistik pengangkutan batu bara. Tapi penyidikan soal keterlibatannya jalan berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakannya secara terbuka: "Apakah macetnya kasus ini berkaitan dengan manuver politik Ahmad Ali ke lingkaran Jokowi?"

Itu pertanyaan Guntur Romli — bukan vonis. KPK sendiri menegaskan penyitaan ini murni pemulihan aset, bukan penetapan bersalah.

Kecurigaan publik butuh jawaban tegas. Tapi sampai ada bukti dan putusan, semua masih "diduga" — bukan kepastian.