Bayangkan korupsi negara puluhan tahun, lalu cukup bilang "saya menyesal" dan kasusmu selesai. Presiden Prabowo Subianto sendiri yang melontarkan ide ini.
Dalam pidato kenegaraan di depan DPR, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi BUMN korup 30 tahun ke belakang. Tapi di kalimat berikutnya, ia membuka celah amnesti bagi yang "tobat" dan mengembalikan aset. Mensesneg Prasetyo Hadi buru-buru meredam, bilang ini baru wacana.
Tapi publik sudah gerah. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut ini obat salah untuk penyakit yang salah dibaca. Yang mau diadili 30 tahun ke belakang, ternyata bisa bebas cuma dengan kata maaf hari ini.
Di negeri ini, penyesalan kadang lebih murah dari hukuman. Pertanyaannya: siapa yang benar-benar dirugikan kalau permintaan maaf jadi tarif tebusan?
