Praperadilan dr Tifa Gugur, Status Terdakwa Langsung Mengunci Semua Jalan Hukumnya

Dia pikir bisa lolos lewat jalur hukum yang sama dua kali. Ternyata, pintu itu sudah tertutup untuknya sendiri.

Di ruang sidang PN Jakarta Selatan, hakim praperadilan Sulistyo Muhammad membacakan putusan tegas: permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma, atau dr Tifa, gugur demi hukum. Kasusnya soal dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Awalnya PN Jakarta Timur sempat mengabulkan perlawanannya. Tapi jaksa melimpahkan kembali dakwaan itu. Begitu berkas masuk pengadilan, status dr Tifa otomatis berubah jadi terdakwa. Dan menurut hakim, seorang terdakwa tidak punya lagi hak mengajukan praperadilan

 jalannya seharusnya perlawanan dalam sidang pokok perkara, bukan gugatan baru.

Langkah hukum yang ia pilih untuk melawan, justru jadi alasan hakim mengunci semua pintu keluarnya.

Strategi paling cerdas di atas kertas, bisa jadi jerat paling rapat di ruang sidang