Sebuah nama disebut di ruang sidang. Bukan sebagai terdakwa tapi sebagai penerima uang komitmen fee Rp3,5 miliar.
Kamis, 25 Juni 2026. Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis untuk PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Sumut, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan.
Tapi satu nama justru mencuri perhatian: Akbar Himawan Buchari, mantan Ketua Umum HIPMI. Eddy mengaku di hadapan hakim: uang Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya diserahkan lewat perantara bernama Roni, sebagai komitmen fee agar Akbar bisa masuk proyek JKLMB 1.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu bahkan mencatatnya sebagai pertimbangan putusan. Kini Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pastikan: fakta persidangan itu sedang dikonstruksikan jadi pintu penyelidikan baru.
Uang itu belum terbukti sampai ke tangan Akbar — tapi cukup membuat namanya sudah tersandera di ruang sidang orang lain.
Siapa menyangka kesaksian orang lain lebih menakutkan daripada dakwaan sendiri.
