Uang muka Rp271 miliar cair tanpa pernah masuk rencana kerja resmi perusahaan. Siapa yang menikmatinya?
Jaksa KPK menuntut Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2008-2017, dengan 5 tahun penjara. Modusnya: kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017, memakai skema pembayaran uang muka 15 juta dolar AS — padahal tak tercantum dalam rencana kerja PGN.
Sebagai imbalan, Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, diduga menjanjikan komitmen fee 500 ribu dolar Singapura untuk Hendi. Negara rugi Rp271 miliar. Justru Arso, yang membuka jalan suap itu, dituntut lebih berat: 7,5 tahun penjara dan ganti rugi Rp118 miliar.
Siapa yang tahu, tanda tangan di atas kertas kerja sama menyimpan tanda tangan lain yang jauh lebih gelap.
