340 orang dinyatakan pernah dirawat di rumah sakit. Faktanya? Mereka tidak pernah sakit sama sekali.
Ini bukan sulap. Ini korupsi berjamaah. Renu Arianthi Sani mencuri identitas ratusan pekerja, KTP, kartu BPJS, nomor rekening lalu menyulapnya jadi kecelakaan kerja palsu. Rekam medis dipalsukan.
Surat kepolisian dipalsukan. Semua rapi, semua meyakinkan. Tapi sendirian saja ia tak bisa tembus sistem. Ia butuh orang dalam. Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang harusnya menjaga uang rakyat, malah ikut menandatangani kebohongan itu.
Imbalannya? Fee 25 persen dari setiap klaim cair. Uang jaminan buruh yang terluka, dibagi rata oleh mereka yang tak pernah terluka. Uang untuk buruh yang kecelakaan, justru dinikmati orang-orang yang duduk aman di balik meja. Katanya jaminan sosial. Nyatanya, jaminan kantong sendiri.
