BUKAN NENEK MINAH: DI BALIK DRAMA "TERPIDANA TANPA PIDANA" PERTAMINA

Post Image
Ilustrasi AI

 

Rombongan istri mendatangi parlemen meminta “keadilan” buat suami mereka yang divonis 9–10 tahun penjara dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga.

Pengacara berteriak mereka adalah “terpidana tanpa pidana”, dikriminalisasi, dan segala macamnya. Jaksa diibaratkan seperti “Robin Hood” yang merampas harta orang semena-mena.

Agensi PR (Public Relation) mendramatisasi konten melalui berbagai saluran dan buzzer untuk “memanipulasi” perasaan dan pikiran masyarakat supaya terbit simpati orang.

Semua itu biasa. Begitulah dunia bekerja: keluarga melindungi keluarga; pengacara membela klien yang membayarnya; agensi bekerja sesuai TOR (Term of Reference) dan fee.

Yang tidak biasa adalah kalau ada masyarakat yang sadar dan tidak gampang terseret drama narasi yang mengharu-biru itu. Ia menggunakan akal sehat dan nuraninya untuk mengukur subjek dan pesan yang hilir-mudik di berbagai kanal. Ia menggunakan nalarnya untuk mempertanyakan segala sesuatu secara terukur. Pendeknya: masyarakat yang tercerahkan!

Subjeknya berbeda. Para terpidana itu adalah pimpinan BUMN yang bertahun-tahun hidup dari gaji, fasilitas, bonus, insentif, dan sebagainya — selayaknya BUMN kelas A seperti Pertamina. Mereka bukan nenek Minah yang lapar dan mencuri beberapa butir kelapa. Bukan banyak dari saudara kita yang hidup di kolong jembatan. Bukan buruh pabrik kecil yang disiksa majikannya. Bukan nelayan miskin yang tak bisa menyewa jasa pengacara papan atas Jakarta.

Menyebutnya “terpidana tanpa pidana” adalah kalimat retoris yang indah di telinga, tapi tak sepenuhnya tepat.

Riva Siahaan — bekas Dirut Pertamina Patra Niaga yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar — memang disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak ada bukti aliran uang kepadanya secara pribadi.

Namun ingat: seseorang bisa dipidana korupsi meskipun keuntungannya mengalir ke pihak lain — broker, rekanan, perusahaan swasta — karena ada unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Tidak ada syarat dalam undang-undang bahwa pelaku harus menikmati sendiri hasil korupsinya.

Tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara juga bukan tanda bahwa orang tidak bersalah. Terbukti melakukan perbuatan korupsi adalah urusan unsur delik, sementara uang pengganti adalah pidana tambahan. Kalau tidak ada yang mengalir kepadanya, maka tidak ada yang perlu diganti — sesimpel itu logikanya.

Lagipula, jika membayar uang pengganti dianggap otomatis menunjukkan seseorang bersalah, maka Muhammad Kerry Adrianto Riza — anak Riza Chalid — “pasti” bersalah: selain dihukum 15 tahun penjara, ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Gugurlah narasi-narasi yang bilang ia dikriminalisasi, bukan?

Ada pula soal turut serta (deelneming) yang konstruksinya mensyaratkan dua hal: kesadaran bersama (bewuste samenwerking) dan kerja sama fisik (gezamenlijke uitvoering). Keduanya perlu dibuktikan — dan terbukti dalam perkara ini.

Kerugian perekonomian negara ratusan triliun rupiah memang tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama, tapi kerugian keuangan negara terbukti sesuai perhitungan BPK, yakni Rp9,4 triliun.

Mengapa orang mudah “dimanipulasi” perasaan dan pikirannya? Sebab tak banyak orang yang tahu dan peduli detail suatu perkara. Orang tidak tahu siapa itu BP Singapore dan Sinochem International Oil — dua perusahaan asing yang terlibat dalam perkara ini. Orang tidak banyak mengerti apa itu informasi alpha yang sifatnya rahasia dalam suatu pengadaan. Orang tak banyak paham apa itu Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bagaimana mark-up berlangsung, dan seterusnya.

Karena tak banyak yang mau tahu dan peduli, para produsen narasi dan pihak yang berkepentingan memanfaatkan publik sebagai objek yang akan dibentuk menjadi pihak bersimpati. Tujuannya: menyelamatkan reputasi — dan syukur-syukur mempengaruhi hakim di tingkat peradilan berikutnya (banding, kasasi, peninjauan kembali) agar putusannya menguntungkan.

Orang tak harus miskin secara materi untuk dikatakan mengalami ketidakadilan. Orang kaya pun bisa mengalami ketidakadilan. Itu benar — tapi lihat dulu kasusnya seperti apa, sebab setiap perkara unik dan tidak ada yang sama persis.

Komisi III DPR tidak salah ketika menampung aspirasi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan, tapi bukan berarti semua pihak bisa sesuka hati merasa diperlakukan tidak adil, lalu datang ke Komisi III DPR dan berharap para politisi itu “mengintervensi” proses hukum. Agaknya perlu dibuat aturan tentang kualifikasi siapa yang dikategorikan “diperlakukan tidak adil” sehingga layak diberi ruang aspirasi di Komisi III DPR.

Memangnya nilai luhur apa yang diperjuangkan pejabat BUMN itu selama ini? Inspirasi keadilan apa yang mereka bikin? Pengorbanan apa yang mereka pikul demi rakyat yang tercekik harga BBM?

Jangan pula salah alamat: jika masalahnya etik atau perilaku hakim, laporlah ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan MA. Jika masalahnya upaya hukum, bandinglah hingga peninjauan kembali. DPR memiliki fungsi pengawasan kebijakan dan kinerja lembaga yang sifatnya makro — ia tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan.

Analogi jaksa sebagai Robin Hood juga aneh. Bagi saya, jaksa — atau penegak hukum — adalah tangan negara untuk mengambil kembali apa yang sudah diambil oleh mereka yang terbukti korupsi di pengadilan. Sifatnya adalah restitusi, bukan perampasan semena-mena. Soal ada jaksa-jaksa yang menyimpang atau nakal, itu urusan lain dan ada proses tersendirinya.

Pendeknya, dengan mendatangi Komisi III DPR dan meneriakkan narasi pembelaan, mereka hendak menduplikasi model Amsal Sitepu dan Hogi Minaya — suami yang mengejar penjambret istrinya hingga penjambret itu tewas — yang pernah “ditolong” Komisi III DPR. Konteksnya adalah proses hukum banding yang saat ini sedang berjalan. Tujuannya: agar putusannya lebih ringan, atau syukur-syukur DPR bisa mendorong Presiden memberikan amnesti seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, abolisi seperti Tom Lembong, atau rehabilitasi seperti Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Pelabuhan akhirnya: reputasi selamat, hukuman hilang.

Ya, semua usaha itu tidak salah juga, sih. Cuma tolong — narasi “air mata” dalam kasus korupsi BUMN kelas A triliunan rupiah ini jangan terlalu berlebihan, apalagi pakai sound-sound yang sedih-sedih itu. Malu sama petani, buruh, kaum miskin kota, pekerja rumah tangga, office boy, dan orang-orang kecil lainnya di Indonesia yang penghasilan sebulannya cuma nol koma nol sekian persen fee Anda semua para pembela terpidana.

Salam, AEK