DI BALIK LABEL PERURI: MENGAPA PENUNJUKAN LANGSUNG PROYEK IT MBG HARUS KITA CURIGAI?

Post Image
Ilustrasi AI

Ada respons dari Badan Gizi Nasional (BGN) atas substansi tulisan saya berjudul Proyek IT Misterius Rp1,2 Triliun Badan Gizi Nasional (13 April 2026) dan Proyek IT MBG Rp1,2 Triliun Arahan Presiden Prabowo? (16 April 2026).

Intinya, dibilang kedua proyek itu melalui pengawasan ketat dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Tapi yang jauh lebih penting dari jawaban normatif itu adalah akhirnya, setelah diramaikan oleh netizen, terbukalah informasi bahwa yang ditunjuk langsung mengadakan kedua proyek itu adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Terbuka juga nilai realisasi proyek itu: 1) Pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) Rp550 miliar; dan 2) Penyediaan layanan managed service perangkat Internet of Things (IoT) Rp199 miliar.

Masalah kekosongan data pemenang berkontrak di situs Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang saya persoalkan pun akhirnya diisi dengan nama pemenang: Peruri.

Terungkap di situ tanggal paket selesai dan pencairan dana kedua proyek yang dalam kontrak pelaksanaan direncanakan pada Oktober–Desember 2025 (3 bulan!).

Paket SIPGN (Rp550 miliar) selesai pada 29 Desember 2025, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) cair pada 15 Januari 2026. Sementara paket layanan IoT (Rp199 miliar) selesai 31 Maret 2026, SP2D cair pada 15 April 2026.

Artinya, kedua proyek IT itu sudah terealisasi dan cair senilai Rp750 miliar.

Dalam rilisnya, Kepala BGN menjawab keraguan publik terkait mitra strategis dan prosedur penyediaan dengan menyebut Peruri memiliki rekam jejak digital yang solid, hingga menyinggung status Peruri sebagai GovTech berdasarkan Perpres 82/2023 yang diteken Jokowi.

Di situ masalahnya. Bukan karena pemenangnya BUMN Peruri maka pasti tidak korupsi. Faktanya, rekam jejak digital Peruri tidak solid-solid amat juga. Pada 2018, Polda Metro Jaya mengusut kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan Peruri yakni PT Peruri Digital Security (PDS); pada periode 2002–2007, direksi Peruri terbukti korupsi dana biaya operasional direksi (BIOPSI)...

Belum lagi kalau kita persoalkan apa urgensinya proyek pengadaan sistem informasi gizi triliunan rupiah itu untuk dapur-dapur MBG yang seharusnya lebih fokus pada produksi makanan yang berkualitas.

Jawaban BGN tidak berarti urusan selesai. Sebab, dalam kasus penunjukan langsung proyek ratusan miliar semacam ini, korupsi sangat mungkin terjadi.

Karena penunjukan langsung, maka tidak ada kompetitor pembanding, sehingga mark-up harga sangat rawan terjadi. Ada pula kemungkinan modus subkontrak berantai. Peruri, kan, tidak mungkin mengerjakan proyek teknis itu sendirian (BUMN Telkom kabarnya terlibat juga). Bisa jadi ia meneruskan ke subkontraktor, yang meneruskan lagi ke sub-subkontraktor. Di setiap lapis, subkontraktor mengambil margin sehingga nilai pekerjaan aktual bisa jadi hanya senilai 30–40% dari pagu.

Kick-back bisa juga terjadi. Under-delivery? Dsb.

Mumpung kasus ini jadi perhatian masyarakat, saya pun menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengajukan permohonan informasi publik terkait paket pengadaan IT BGN itu kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui email halo@bgn.go.id (seperti tercantum di situs PPID BGN) pada 21 April 2026.

Ini dokumen-dokumen penting yang saya kejar:

1. Salinan Dokumen Kontrak/Perjanjian Pelaksanaan Penugasan.
2. Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan.
3. Dokumen Justifikasi/Pertimbangan Penunjukan Langsung.
4. Salinan bukti pembayaran atau SP2D sesuai data SPSE Inaproc.
5. Daftar entitas/perusahaan pihak ketiga (Subkontraktor/Mitra) yang digandeng oleh Perum Peruri dalam pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut, beserta nilai kontrak masing-masing subkontraktor.

Saya kutipkan isi surat itu buat yang mau baca lebih lanjut.

Kita lihat nanti jawaban BGN apa, baru kita gas lagi.

Salam,
AEK

=====

Perihal: Permohonan Informasi Publik Terkait Paket Pengadaan IT Badan Gizi Nasional (TA 2025)

Kepada Yth.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Gizi Nasional (BGN)

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

• Nama: Agustinus Edy Kristianto
• Alamat: xxxxx
• Nomor Telepon/Email: xxxxx

Berdasarkan hak warga negara yang dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), saya mengajukan permohonan informasi terkait dua paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung kepada Perum Peruri sebagai berikut:

1. Paket Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional
• Kode Paket: 10886905000
• Pagu: Rp600.000.000.000,00
• Realisasi: Rp550.162.031.426,00 (SP2D: 15-01-2026)
• Tanggal Paket Selesai (Sesuai Inaproc): 29 Desember 2025

2. Paket Managed Service Sarana IT dan IoT pada 5000 Lokasi
• Kode Paket: 10886898000
• Pagu: Rp665.415.045.000,00
• Realisasi Tahap I: Rp199.607.617.200,00 (SP2D: 15-04-2026)
• Tanggal Paket Selesai (Sesuai Inaproc): 31 Maret 2026

Dokumen dan informasi yang saya mohonkan untuk kedua paket tersebut adalah:
1. Salinan Dokumen Kontrak/Perjanjian Pelaksanaan Penugasan.
2. Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan.
3. Dokumen Justifikasi/Pertimbangan Penunjukan Langsung.
4. Salinan bukti pembayaran atau SP2D sesuai data SPSE Inaproc.
5. Daftar entitas/perusahaan pihak ketiga (Subkontraktor/Mitra) yang digandeng oleh Perum Peruri dalam pelaksanaan kedua paket pekerjaan tersebut, beserta nilai kontrak masing-masing subkontraktor.

Dasar Hukum:
• Pasal 11 UU KIP: Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat.
• Perki No. 1 Tahun 2021: Dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah adalah informasi terbuka.
• Pasal 19 UU KIP: Jika permohonan ditolak karena alasan pengecualian, Badan Publik wajib menyertakan Surat Keputusan Klasifikasi dan Hasil Uji Konsekuensi tertulis secara sah.

Tujuan Permohonan: Pengawasan masyarakat (social control) atas transparansi penggunaan APBN pada proyek strategis nasional guna memastikan efektivitas dan mencegah praktik excessive markup melalui sub-kontrak yang tidak transparan, serta memastikan sinkronisasi antara tanggal penyelesaian paket, penerbitan BAST, dan realisasi pembayaran.

Saya menantikan tanggapan tertulis Bapak/Ibu dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diatur oleh undang-undang. Bersama surat ini, saya lampirkan identitas diri (KTP) sebagai kelengkapan administrasi.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Jakarta, 21 April 2026