Amerika Serikat tiba-tiba menyelidiki perdagangan Indonesia. Dan hasilnya bisa berujung satu hal: tarif baru.
Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump membuka investigasi dagang terhadap 16 negara sekaligus. China. Uni Eropa, Jepang, India. Dan di dalam daftar itu ada Indonesia.
Penyelidikan ini memakai aturan lama bernama Section 301 Trade Act 1974—sebuah instrumen hukum yang sering dipakai Washington untuk menekan praktik dagang yang dianggap tidak adil.
Mengapa Indonesia ikut disorot? Data perdagangan menunjukkan Indonesia memiliki surplus sekitar 17,8 miliar dolar terhadap Amerika. Bagi Washington, angka ini bukan sekadar statistik.
Ini dianggap potensi ketidakseimbangan perdagangan. Pejabat dagang AS bahkan memberi sinyal: jika investigasi menemukan pelanggaran, tarif baru bisa diberlakukan secepat musim panas tahun ini.
Tarif sementara sudah ada. Sekitar 10 persen. Dan bisa naik lebih tinggi. Bila itu terjadi, sektor tekstil, manufaktur, hingga elektronik Indonesia bisa terkena dampak langsung.
Namun di balik angka dan tarif itu, ada satu kenyataan yang lebih dingin. Dalam ekonomi global hari ini, tarif bukan hanya alat perdagangan.
Kadang ia adalah alat politik. Dan ketika negara besar mulai menggunakannya kembali yang pertama merasakan dampaknya sering kali bukan mereka melainkan negara yang berada di tengah permainan.
