Seorang mahasiswa sudah berdiri di depan rumah sakit tapi pertolongan tidak langsung datang. Yang lebih dulu dipersoalkan justru alamat di sistem BPJS. Namanya Martina Biri. 23 tahun. Mahasiswa Universitas Cenderawasih. Ia datang mencari perawatan medis.
Namun menurut keluarga, pelayanan tidak langsung diberikan karena status BPJS dianggap berbeda domisili. Proses administrasi berjalan. Sementara kondisinya terus memburuk.
Padahal aturan sebenarnya jelas. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien dalam kondisi gawat darurat wajib ditangani terlebih dahulu. Administrasi bisa menyusul. Karena dalam keadaan darurat, yang diprioritaskan adalah keselamatan nyawa.
Program Jaminan Kesehatan Nasional bahkan melindungi ratusan juta warga Indonesia. Namun di lapangan, persoalan klasik masih muncul: data, rujukan, dan birokrasi. Ironinya sederhana. Programnya disebut nasional.
Tetapi dalam kasus seperti ini… yang menentukan cepat atau lambatnya pertolongan justru alamat di database. Dan ketika sistem bergerak lebih cepat daripada empati kadang yang tertinggal bukan sekadar administrasi. melainkan sebuah nyawa.
