Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian Bahtiar, eks Direktur Pemberitaan JakTV, bersama bos buzzer Adhiya Muzakki dari kasus dugaan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses hukum.
Ketua majelis hakim Efendi menilai aktivitas Tian berupa pemberitaan masih masuk dalam kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Perbedaan sudut pandang dalam pemberitaan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Sementara aktivitas di media sosial yang dilakukan Adhiya dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, karena tidak ada bukti kuat unggahan tersebut menghambat proses penyidikan.
Padahal sebelumnya jaksa menuntut hukuman berat: 8 tahun penjara untuk Tian dan Adhiya, serta 10 tahun penjara untuk advokat Junaedi Saibih. Namun majelis hakim akhirnya memutus seluruh dakwaan tidak terbukti
Perkara ini berkaitan dengan dugaan upayua mempengaruhi opini publik dalam penyidikan sejumlah kasus besar Kejaksaan Agung, termasuk perkara korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Putusan ini patut diapresiasi. Karena tugas media massa memang mengawasi pemerintah, bukan menjadi humas negara yang hanya memproduksi berita positif. Keputusan ini bisa menjadi tonggak bahwa media dan masyarakat berhak mengimbangi narasi pemerintah yang belum tentu benar. Itulah check and balance dalam demokrasi dan kritik terhadap kekuasaan tidak seharusnya dipidanakan hanya karena dianggap membuat pemerintah terlihat negatif.
