August Hoth Mercyon Purba dan Korupsi Berjamaah Telkom Rp464 Miliar

Di balik jaringan telekomunikasi terbesar Indonesia, jaksa membongkar skema yang disebut bukan kerja satu orang — tapi korupsi berjamaah di tubuh Telkom.

Mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus pembiayaan proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Jaksa menyebut praktik ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,93 miliar, akibat pencairan dana untuk proyek yang sebagian besar hanya ada di atas dokumen. 

Kasus ini menyeret total 11 terdakwa, yaitu: August Hoth Mercyon Purba, Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom, Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara, serta para direktur perusahaan swasta: Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan. 

Modusnya, Divisi Enterprise Service Telkom membuat kerja sama bisnis dengan sembilan perusahaan seolah proyek berjalan normal, demi mengejar target penjualan — padahal pengadaan diduga fiktif sejak awal. 

Ketika target bisnis lebih penting dari integritas, proyek berubah jadi formalitas, dan sistem ikut menormalisasi pelanggaran. Karena dalam kasus ini, yang runtuh bukan cuma anggaran negara — tapi juga kepercayaan publik pada BUMN sendiri.