Satu peluru dilepaskan saat penertiban. Polisi menyebutnya insiden. Tapi bagi keluarga korban, ini akhir dari hidup seorang remaja 18 tahun.
Bertrand Eka Prasetyo Radiman, warga Makassar, tewas diduga terkena tembakan polisi saat membubarkan aksi perang-perangan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu pagi, 1 Maret 2026.
Korban tertembak di bagian tubuh belakang dan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga mengaku baru mengetahui penyebab kematian setelah korban dinyatakan meninggal.
Sejumlah laporan menyebut peluru berasal dari senjata api milik perwira polisi berinisial “N” yang bertugas di Polsek Panakkukang. Hingga kini, Propam Polri masih melakukan pemeriksaan.
LBH Makassar menilai kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, tetapi menunjukkan persoalan serius soal penggunaan senjata api dan pengawasan aparat.
Keluarga korban bahkan mempertanyakan prosedur penindakan, karena menurut mereka polisi seharusnya menembak peringatan ke udara, bukan merenggut nyawa warga sipil.
Kalau setiap kematian selalu dijelaskan sebagai “tidak sengaja”, publik akhirnya bertanya: yang kebetulan itu pelurunya… atau standar keselamatannya yang longgar?
