Nama besar itu akhirnya bergema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak Riza Chalid, resmi divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan ia terbukti terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina periode 2018–2023. Negara disebut dirugikan dalam pusaran transaksi yang nilainya bikin rakyat menelan ludah.
Tak hanya kurungan badan, palu hakim juga mengetuk angka fantastis: denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun. Angka yang terdengar seperti APBD satu kota kecil.
Kasus ini sebelumnya diusut serius oleh Kejaksaan Agung, membongkar jejaring bisnis minyak yang disebut sarat permainan. Dari ruang rapat berpendingin udara, cerita itu berakhir di ruang sidang panas sorotan kamera.
Ini bukan sekadar vonis anak konglomerat. Ini ujian, apakah hukum benar-benar setajam headline—atau hanya galak di awal, lalu jinak di belakang layar. Jangan lupa, hukum punya banyak tangga, banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Publik patut bertanya, di tikungan berikutnya hukuman bisa saja diperingan.
