Kuota Operator Telkomsel dkk Hangus, Uang Masyarakat pun Hilang!

Di Mahkamah Konstitusi, perkara kuota internet operator Telkomsel, XL, dan lainnya yang hangus kini bukan lagi keluhan receh—tapi dugaan kerugian publik bernilai fantastis.

Sidang pendahuluan digelar 28 Januari 2026. Pemohon, wiraswasta bernama Rachmad Rofik, mengaku kuota 10 GB miliknya hilang begitu masa aktif berakhir, meski sudah dibayar lunas. 

Ia menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang dinilai memberi ruang operator menghanguskan kuota tanpa kompensasi—padahal kuota dianggap sebagai hak ekonomi milik konsumen.

Sidang perbaikan permohonan terbaru berlangsung 10 Februari 2026, dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Anwar Usman dan Arsul Sani. 

Pemohon menilai praktik ini sebagai “perampasan hak” karena nilai kuota yang sudah dibayar bisa lenyap hanya oleh faktor waktu—tanpa pengembalian apa pun. 

Jika benar terjadi pada jutaan pengguna, nilai kuota hangus tiap tahun bisa mencapai puluhan hingga puluhan triliun rupiah.Di era internet jadi kebutuhan pokok, kuota hangus bukan sekadar aturan paket—tapi potensi kebocoran uang digital rakyat yang selama ini tak pernah diaudit.