Gaji Hakim Rp80 Jutaan, Tapi PN Depok Tetap Jadi Pasar Suap

Bayangkan: hakim di Indonesia bisa kantongi gaji dan tunjangan puluhan juta per bulan — bahkan mencapai sekitar Rp80 jutaan — seharusnya jadi tameng dari korupsi… eh malah jadi lumbung sogokan.

Justru di Pengadilan Negeri Depok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pucuk pimpinan pengadilan itu sendiri. 

Siapa saja? I Wayan Eka Mariarta sang Ketua PN Depok dan Bambang Setyawan Wakil Ketua ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Selain mereka, ada juga Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal perusahaan itu. 

Kasus ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 m² di Tapos, Depok yang sudah menang di pengadilan tapi katanya perlu makin dipercepat dengan “fee” sekitar Rp850 juta. 

KPK mengamankan uang tunai senilai ±Rp850 juta di dalam tas ransel sebagai barang bukti — bukan di brankas atau di rekening tax amnesty yang sah, tapi di tas harian. 

Ironisnya, saat negara menaikkan kesejahteraan hakim supaya bersih, yang terjadi justru: suap makin semarak bahkan di lapangan golf sekali pun.