EDC BRI Bau Busuk: KPK Sudah Periksa Rakhmad Tunggal Afifuddin Bos Finnet, Hendri Satrio Tegas Yang Bersalah Harus Dihukum!
Kasus dugaan korupsi mesin EDC di Bank BRI tak boleh berhenti di permukaan. Ini bukan sekadar proyek teknologi, tapi dugaan bancakan uang rakyat yang harus diusut sampai ke akar-akarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait proyek pengadaan mesin EDC BRI bernilai sekitar Rp2,1 triliun pada periode 2020 hingga 2024.
KPK mendalami peran pihak swasta dalam proyek ini, termasuk dugaan penggelembungan harga dan pengaturan pemenang tender. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka dari internal BRI dan pihak rekanan, serta menyita puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan, dalam negara hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus EDC BRI kini menjadi ujian serius bagi KPK. Publik menunggu satu hal: penuntasan perkara tanpa tebang pilih, demi keadilan dan kepercayaan rakyat.
