GOTO KELUAR MSCI?

Post Image
Ilustrasi AI

Saya masih yakin masalahnya bukan hanya batas persentase free-float (kepemilikan saham publik), tapi juga kualitas free-float. Fakta persidangan kasus korupsi chromebook yang menyinggung pola transaksi GOTO bisa kita jadikan contoh kasus.

Jaksa mendalami transaksi pengalihan 106,9 miliar lembar saham GOTO ke sebuah perusahaan di Kepulauan Cayman (Tempo, 4/2/2026). Group Head of Tax GOTO Ali Mardi ketika bersaksi mengatakan transaksi itu sebagai pinjaman. Perusahaan di Cayman itu, kata Ali, adalah pemegang saham GOTO juga.

Rupanya saham-saham itu diberikan kepada manajemen dan direksi melalui Employee Stock Ownership Plan (ESOP). Mereka adalah Andre Soelistyo, Kevin Aluwi, Melissa Siska Juminto, dan William Tanuwijaya.

Ditanya jaksa, kenapa saham untuk manajemen dan direksi itu harus diputarkan ke perusahaan di luar negeri, Ali berkata tidak tahu. Jaksa pun menyindir: "Ojek-ojek yang ada di lapangan cari hidup, cari makan, hanya cari duit Rp50 ribu–Rp100 ribu, tapi manajemen direksinya mendapatkan saham."

Ini modus yang canggih. Saya duga kuat penggunaan Cayman bukan tanpa alasan. Negara tax haven itu kondang karena kerahasiaan data yang sangat ketat. Otoritas Indonesia sulit mengawasi.

Kenapa status transaksi dikatakan sebagai pinjaman? Saya duga kuat untuk penghindaran pajak (tax avoidance). Jual-beli akan memunculkan pajak. Status pinjaman saham membuat perpindahan tangan aset triliunan rupiah itu dilakukan tanpa setoran pajak ke negara.

Setelah "diparkir" di Cayman, saham kembali lagi ke Jakarta untuk empat orang direksi GOTO yang saya sebut di atas tadi (di mana direksi dan komisaris juga yang sebelumnya menyetujui keputusan peminjaman saham ke Cayman sebelumnya itu). Sesuai aturan OJK, kepemilikan saham direksi wajib dilaporkan dan tidak boleh dihitung sebagai free float.

Saya pikir cerita tak berakhir sampai di sini. Besaran free float sangat penting. Indeks MSCI, misalnya, berbasis free float. Saat ini GOTO masuk Top 10 iShares MSCI Indonesia ETF (EIDO)—produk keuangan milik BlackRock yang memakai acuan indeks MSCI—dengan bobot 2,41% atau setara 2,29 miliar lembar.

Bagaimana cara mengubah 106,9 miliar lembar saham GOTO (setara hampir 9% total saham beredar GOTO) menjadi publik? Mereka tidak akan sebodoh itu mengklaim saham manajemen dan direksi itu secara langsung sebagai saham publik.

Kemungkinannya: mengalihkan saham-saham itu melalui transaksi di pasar negosiasi/crossing kepada puluhan atau ratusan perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle) baru yang diatur memegang porsi di bawah 5%, sehingga sah secara aturan sekarang untuk disebut masyarakat.

Bisa juga "menitipkan" ke Manajer Investasi (MI) untuk dimasukkan ke produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) khusus, sehingga nantinya secara administratif akan tertulis atas nama Reksa Dana X dan dianggap sebagai bagian dari publik.

Ada juga yang bisa langsung jadi profit dengan menjualnya ke pasar reguler untuk diserap EIDO/BlackRock, mengingat GOTO masuk MSCI yang secara otomatis harus diserap oleh EIDO.

Atau bisa juga di-repo (gadai saham) ke pihak ketiga sehingga di laporan akan tercantum kepemilikan berubah menjadi atas nama lembaga keuangan yang menerima repo itu... Cash diterima di muka, saham tercatat sebagai milik institusi publik.

Pendeknya, jangan sepolos itu membaca isu free float!

Sesuai jadwal, penyesuaian (rebalancing) MSCI terdekat akan diumumkan pada 10 Februari 2026 dan berlaku efektif mulai 2 Maret 2026. Kita lihat saja perkembangan persidangan kasus korupsi chromebook nanti, apakah fakta persidangan hasil pendalaman jaksa atas kepemilikan saham GOTO akan membuat MSCI berpikir ulang memasukkan kembali GOTO dalam indeksnya. Setahu saya, MSCI sangat sensitif terhadap isu Governance.

Apalagi, patut dicatat, berdasarkan ketentuan hukum terbaru dalam Pasal 104 UU P2SK, praktik manipulasi pasar—termasuk pihak yang menciptakan gambaran semu atas harga dan aktivitas bursa—kini diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp150 miliar.

Salam, AEK.