USD 30 Ribu Mengalir, Chromebook Menggigil: Sidang Nadiem Makin Panas

Sidang Chromebook makin absurd. Laptop belum tentu nyala, tapi uang dolar sudah keburu jalan-jalan.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Dhany Hamiddan Khoir, eks PPK Kemendikbudristek, terang-terangan mengaku menerima USD 30 ribu—setara hampir setengah miliar rupiah—terkait proyek Chromebook era Nadiem Makarim.

Lebih seru lagi, uang dolar itu tidak mengendap, tapi dibagi-bagi. USD 7.000 ke Purwadi, USD 7.000 ke Suhartono. Selebihnya? Mengalir seperti promo cashback… tapi versi dolar.

Saksi berdalih, sebagian uang dipakai beli 16 laptop staf untuk kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh. Saksi juga menyatakan seluruh uang yang diterima telah dikembalikan kepada penyidik, dan tak ada yang disimpan setelah perkara ini mencuat. 

Jaksa menyebut kerugian negara tembus Rp2,1 triliun. Sementara di ruang sidang, ceritanya malah berputar di USD 30 ribu yang “katanya” sudah dikembalikan. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak dan melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

Publik pun bertanya:kalau USD 30 ribu saja bisa keliling ramai-ramai, lalu ke mana arah Chromebook bernilai triliunan? Yang jelas, sidang ini bukan soal laptop… tapi siapa yang paling cepat colok colokan dolar.