PRABOWO CABUT IZIN 28 PERUSAHAAN TAPI ISTANA BILANG MASIH BOLEH OPERASI?! Ini Kok Kayak Ganti Pemain Saja!

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap melanggar aturan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terkait banjir dan longsor akhir 2025. 

Izin yang dicabut itu melibatkan 22 PBPH seluas 1.010.592 hektare dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan kayu — keputusan yang diumumkan lewat konferensi pers dan ditandatangani berdasarkan audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Namun anehnya, Istana Negara menyatakan bahwa meski izinnya dicabut, beberapa perusahaan itu masih boleh beroperasi agar kegiatan ekonomi dan lapangan kerja masyarakat tidak terganggu. 

Artinya, secara administratif izin tidak lagi berlaku — tetapi secara faktual kegiatan usaha tetap jalan. Menteri Sekretaris Negara menjelaskan ini atas petunjuk Presiden, supaya aktivitas ekonomi lokal tetap hidup.

Sementara beberapa kelompok masyarakat sipil dan pengamat lingkungan menilai pencabutan itu hanya formalisme politik, karena sejumlah izin yang disebut dicabut bahkan sebelumnya sudah dinonaktifkan atau dicabut bertahap. 

Kritik lain menyoroti bahwa pencabutan izin tanpa menghentikan operasi bisnis berpotensi jadi seperti “ganti pemain di papan skor, tapi permainan tetap sama.” Korban banjir dan deforestasi ingin lebih dari sekadar slogan mereka ingin aksi nyata di lapangan. 

Jadi begini ceritanya: izin dicabut di kertas, tapi perusahaan tetap jalan di lapangan. Rasanya seperti nonton drama sepak bola: wasit nyanyikan offside, tapi pemainnya masih nge-dribble. Kalau ini cara kita jaga lingkungan sambil tetap kerja, publik mungkin bakal bilang: “Bagus, kita sudah mencabut izin tapi jangan lupa cabut karpetnya juga!