Kickback 30 Persen & Buron Jurist Tan: Simpul Gelap Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Nadiem Makarim kerap digambarkan lahir dari keluarga pejuang antikorupsi, lulusan kampus elite dunia, dan pulang ke Indonesia demi bangsa.

Justru karena CV itu, publik seharusnya lebih kritis—bukan buru-buru menyebut kriminalisasi—saat jaksa mendakwa Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud.

Fokus dakwaan bukan cuma laptop, tapi pengadaan Chrome Device Management atau CDM. Jaksa menyebut CDM tak dibutuhkan dan merugikan negara sekitar Rp621 miliar.

Yang paling serius, dakwaan menyebut atas arahan Nadiem, Jurist Tan, staf khusus Nadiem yang kini buron, meminta bagian 30 persen dari revenue Google atas penjualan CDM ke Kemendikbud.

Tiga puluh persen dari Rp621 miliar berarti sekitar Rp186 miliar, disebut digunakan untuk membiayai tim teknologi bentukan Nadiem, termasuk nama-nama seperti Ibrahim Arief.

Nadiem tengah menghadapi dakwaan korupsi yang sangat serius menyangkut permintaan kickback 30% itu. Sebaiknya Jurist Tan segera dibekuk untuk membuat terang perkara. Jika dibiarkan buron, jangan salahkan orang curiga, kaburnya Jurist Tan mungkin berkaitan dengan upaya menghindarkan Nadiem dari hukuman.