Empat puluh tiga. Bukan nomor undian, bukan jumlah kursi. Ini angka dugaan pemerasan yang menyeret 43 anggota kepolisian.
Dalam laporan yang diserahkan pada 23 Desember 2025, ICW dan KontraS menyebut jumlah oknum itu terdiri atas 14 bintara dan 29 perwira polisi dengan dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp26,2 miliar sepanjang 2022–2025. Tapi ujungnya, banyak yang hanya berakhir di ruang etik bukan ruang pidana.
Kasus yang dilaporkan mencakup dugaan pemerasan dalam empat peristiwa berbeda, termasuk di antaranya terkait penanganan kasus pembunuhan, konser Djakarta Warehouse Project, hingga pemerasan di Semarang, serta kasus jual beli jam tangan. Publik pun garuk kepala. Dugaan korupsi, tapi hukumannya administratif. Serius atau sekadar kosmetik disiplin?
KPK lewat juru bicara Budi Prasetyo menyatakan laporan awal telah ditelaah. Ditelaah, lagi. Kata yang sering terdengar, tapi jarang berujung dentuman. Sementara itu, kepercayaan masyarakat ke polisi terus menurun. Jika aparat diduga bisa memeras dan lolos pidana, warga biasa mesti percaya pada siapa? Angka 43 kini jadi simbol. Bukan hanya dugaan pemerasan, tapi jurang kepercayaan. Hukum etik boleh selesai tapi luka publik belum tentu sembuh.
