Alie Wijaya Tan Buka Kartu: RPTKA Bukan Izin, Tapi Arisan Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan

Kalau izin bisa bicara, RPTKA mungkin sudah teriak: saya bukan regulasi, saya ladang rezeki!

Pengusaha pengurusan tenaga kerja asing Alie Wijaya Tan akhirnya buka suara. Bukan satu tahun. Bukan dua. Tapi 15 tahun penuh rutin menyetor uang ke pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Nominalnya? Rp20 sampai Rp30 juta per bulan. Lancar seperti gaji tetap. Bedanya, ini gaji tanpa SK, tapi dengan stempel izin.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan nama-nama yang diduga ikut menikmati aliran setoran: mantan Sekretaris Jenderal Heri Sudarmanto, eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan Haryanto.

Belum cukup? Ada pula mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, plus barisan pejabat dan staf—lengkap, dari struktural sampai operator. Jaksa menyebut ini bukan kecelakaan birokrasi, tapi sistem setoran berjamaah, rapi, senyap, dan tahan belasan tahun.

Negara bikin aturan. Oknum bikin tarif. Dan pengusaha? Dipaksa bayar demi selembar izin