Di panggung mega-sengketa tanah, Jusuf Kalla—mantan Wakil Presiden dan taipan Makassar—menggugat Lippo Group, menuding permainan besar di balik tanah seluas 16,4 hektare. Lahan itu berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar — diklaim JK lewat PT Hadji Kalla sejak 1993, lengkap dengan sertifikat HGB yang diperpanjang hingga 2036.
JK menyebut ini “perampokan hak”: dia membeli tanah dari anak Raja Gowa, tapi tiba-tiba muncul PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan klaim kepemilikan lain. Masalah makin pelik: menurut BPN/ATR di bawah Menteri Nusron Wahid, ada dua sertifikat berbeda di lahan yang sama — satu atas nama PT Hadji Kalla, satu lagi atas nama GMTD.
Lebih parah, saat eksekusi lahan, belum dilakukan konstatering (pengukuran ulang oleh BPN) — prosedur hukum penting yang dilewati, menurut Nusron. JK menuding GMTD jadi “tameng Lippo”: menurut kuasa hukumnya, meskipun GMTD menyebut milik pemerintah daerah, manajemen perusahaan itu dikendalikan sepenuhnya oleh Lippo.
Sementara itu, James Riady (Lippo) mengklaim: “Tanah itu milik GMTD, bukan Lippo. JK tak main-main: ia menyebut ini bukan sekadar sengketa lahan — tapi rekayasa mafia tanah kelas kakap. Menurutnya, kalau dirinya — eks wapres — saja bisa “dikerjai”, maka rakyat kecil apalagi?
BPN pun mengganjal rencana eksekusi: Nusron menyatakan pihaknya telah bersurat ke PN Makassar untuk mempertanyakan dasar eksekusi yang diduga prematur. Selain itu, dia menyebut tri-pihak yang bersengketa: Hadji Kalla, GMTD, dan perorangan bernama Mulyono.
Di balik drama ini, tersingkap satu ironi: sistem pertanahan nasional yang rapuh — kalau sultan tanah seperti JK bisa “diserobot”, maka apa harapan bagi warga biasa?
