Bank Wajib Menghapus Status Kredit Macet Setelah Pelunasan
Putusan ini menegaskan bahwa nama baik nasabah adalah hak yang wajib dilindungi. Lembaga keuangan harus bertindak hati-hati dan profesional dalam mencatat serta memperbarui informasi debitur.
Diangkat dari Putusan MA Nomor 1824 K/PDT/2025
Inti Kasus:
Kasus ini bermula dari gugatan Emil Cans terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Bengkayang, karena namanya masih tercatat sebagai debitur kredit macet dalam sistem SLIK OJK, padahal ia sudah melunasi kredit tersebut.
Pelunasan dilakukan melalui seorang mantan karyawan BRI bernama Bruno Miradis, namun tidak disetorkan ke sistem. Status kredit macet ini menghalangi Emil dalam urusan finansial, sehingga ia menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan untuk sebagian. Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut dan menyatakan BRI melakukan perbuatan melawan hukum.
Pertimbangan:
Putusan ini menegaskan bahwa nama baik nasabah adalah hak yang wajib dilindungi. Lembaga keuangan harus bertindak hati-hati dan profesional dalam mencatat serta memperbarui informasi debitur.
Tips Hukum:
- Bank wajib memperbarui status kredit nasabah. Jika Anda telah melunasi kredit, bank wajib menghapus nama Anda dari daftar kredit macet. Bila tidak, itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
- Kesalahan internal bank tetap menjadi tanggung jawab bani. Meskipun pelunasan dilakukan melalui perantara internal, bank tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya sendiri.
- Status BI Checking/SLIK bisa dipulihkan lewat gugatan. Jika bank tidak memperbarui data SLIK Anda, Anda bisa menuntut ke pengadilan untuk meminta pemulihan nama dan ganti rugi.
- Ganti rugi hanya bisa diberikan jika terbukti ada kerugian. Mahkamah Agung menyatakan bahwa ganti rugi immateriil hanya berlaku dalam keadaan tertentu (misalnya kematian, penghinaan, luka berat). Dalam kasus ini, hanya ganti rugi materiil yang diberikan.
- Jangan diam jika status Anda merugikan. Segera periksa status Anda di sistem SLIK dan laporkan jika ada kekeliruan. Anda berhak menuntut perbaikan dan keadilan.
(G-1)
