Lindungi Merek Anda di Era Digital!

Kini, reputasi merek bisa dibuktikan lewat jejak digital. Tidak perlu survei mahal untuk membuktikan merek Anda terkenal.

Post Image
Ilustrasi/Gresnews.com

Diangkat dari Putusan MA No. 172 K/Pdt.Sus-HKI/2024

Inti Kasus:
Sengketa ini bermula dari gugatan Jollibee (Filipina) terhadap pendaftaran merek JOLIBI oleh PT Tatalogam. MA membatalkan putusan PN yang menolak gugatan, dan menegaskan bahwa ketenaran merek kini dapat dibuktikan lewat informasi digital.

Poin Penting:
Kini, reputasi merek bisa dibuktikan lewat jejak digital. Tidak perlu survei mahal untuk membuktikan merek Anda terkenal.

Tips Hukum:
5 Cara Membuktikan Merek Terkenal Tanpa Survei!

  1. Gunakan bukti digital. Media sosial, Google, marketplace, dan berita online kini bisa jadi alat bukti resmi!
  2. Bangun jejak digital aktif. Promosikan merek Anda secara rutin di platform digital—semakin terlihat, semakin kuat.
  3. Arsipkan semua bukti promosi. Simpan iklan, kemasan, testimoni, dan publikasi—baik cetak maupun digital.
  4. Segera tindak merek yang menyerupai. Laporkan atau gugat merek yang mencoba meniru atau mendompleng popularitas Anda.
  5. Kenali Hukum yang Melindungi Merek Terkenal. Pasal 21 ayat (1) huruf (b) UU No. 20/2016: mencegah pendaftaran merek yang meniru merek terkenal.

(G-1)