Dua Praja IPDN Pelaku Kekerasan Dipecat



JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan menerapkan sanksi tegas terhadap praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang melakukan kekerasan. Mendagri menyatakan IPDN harus menjadi kampus percontohan yang menolak kekerasan.

"Kita sudah menerapkan aturan disiplin yang menyangkut narkoba, yang menyangkut perkelahian, semua kasus," kata Tjahjo di Hotel Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Mendagri menyatakan tak ingin tradisi kekerasan lewat aksi perpeloncoan terulang kembali. Sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Karena sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden sebagai kampus revolusi mental," katanya.

Penegasan Tjahjo ini terkait kasus kekerasan yang dialami seorang praja IPDN yang diduga gara-gara persoalan asmara. Dua praja asal Kalbar melakukan pemukulan terhadap  praja asal Riau. Kedua praja itu melakukan pemukulan karena praja asal Riau tak izin saat akan pacaran.

Hasil investigasi Tim kecil bentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan menemukan fakta-fakta kekerasan yang diduga berlatar belakang urusan izin pacaran.

Kekerasan itu dilalukan ramai-ramai oleh sekitar  10 orang praja. Korban dipukuli dengan ditutup selimut. Korban tak hanya ditampar tapi juga dipukul 5 orang praja. Lokasi pemukulan sempat berpindah tempat karena saat kejadian, ada praja lain yang memergoki.

"Yang jelas kesimpulan itu bahwa ada suatu perencanaan. Ada pemukulan dan orang lain yang ikut mukul. Dari 10 itu yang mukul 5," ujar Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di gedung Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Dari hasil visum yang dilakukan terdapat luka dan memar di wajah korban. Atas kejadian itu Kementerian Dalam negeri telah menerapkan sanksi 2 diberhentikan karena dia dinilai sebagai otak dan eskekutor, sementara 3 lainnya yang membantu diturunkan tingkat dan pangkatnya.

"Motifnya hanya merasa punya pacaran kok nggak izin. Memangnya pacaran antar-kontingen harus izin? Orang tuanya saja nggak perlu izinnya. Motifnya sederhana," sebut Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. (dtc/rm)

Post Image
Ilustrasu Praja Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXIV Tahun 2017 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (8/8).(ANTARA)