Para pembaca yang memiliki hobi memodifikasi kendaraan bermotor, penting kiranya mengenal dan mematuhi aturan yang akan Tips Hukum bahas dalam edisi ini. Kendaraan bermotor merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang bergerak diatas rel.
Ada 2 (dua) jenis kendaraan bermotor yang ada di Indonesia pertama jenis kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Nah, jenis kendaraan tersebut boleh dimodifikasi, namun mengikuti aturan sesuai dengan Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang pada intinya menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
Uji tipe adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap.
Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui. Setelah diuji tipe maka kendaraan yang telah dimodifikasi juga harus melakukan registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.
