Ancaman Pidana Tanpa Hak Menggunakan Rahasia Dagang Pihak Lain

Apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, yang bersangkutan bisa dipidana.

Post Image
Ilustrasi


Dalam rangka memajukan industri yang mampu bersaing di lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang. Rahasia dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi  atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan di jaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Setiap Pelaku usaha perdagangan, memiliki hak rahasia dagang. Sebagai Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Namun, ancaman pidana tersebut dapat dikenakan apabila seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.