Aturan dan Standar Keamanan Usaha Panti Pijat

Post Image
Razia panti pijat ilegal (ANTARA)

Sering terjadinya peristiwa kebakaran di tempat umum seperti panti pijat dan lainnya membuat kita bertanya-tanya, apakah tempat kesehatan umum tersebut tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengunjungnya? Lalu apakah ada peraturan yang mengatur standar keamanan tempat kesehatan tersebut khususnya panti pijat.

Keberadaan panti pijat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 Tentang Standar Usaha Panti pijat. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi, meliputi pijat tradisional atau pijat refleksi dengan tujuan relaksasi, bukan tujuan lain.

Akan tetapi untuk standar keamannya, tempat usaha kesahatan atau panti pijat tersebut wajib mengacu pada Peraturan daerah setempat, misalnya Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta Nomor 8 tahun 2008 Tentang Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Dalam perda tersebut, tempat umum diwajibkan memiliki alat pemadam api ringan setiap 20 meter. Alat pemedam sendiri mencakup alat pemadam api ringan (apar) dan alat pemadam api berat (apab) yang menggunakan roda.

Lebih lanjut, pemilik atau pengelola bangunan juga wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan menyediakan sarana penyelamatan jiwa sarana jalan keluar :

1. Sarana penyelamatan jiwa.

2. Sarana jalan keluar, berupa:

- Pencahayaan darurat tanda jalan keluar
- Petunjuk arah jalan keluar
- Komunikasi darurat
- Pengendali asap
- Tempat berhimpun sementara
- Tempat evakuasi
- Tangga kebakaran, ramp, koridor
- Balkon, ramp, koridor, pintu, jalan penghubung

3. Akses pemadam kebakaran.

4. Proteksi kebakaran.

5. Manajemen keselamatan kebakaran gedung.