Aturan Besaran Tuntutan Ganti Kerugian

Post Image
Ilustrasi penghitungan ganti rugi (Gresnews.com/Edy Susanto)

Pembaca Tips Hukum yang terhormat, berdasarkan  Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan kepada yang dirugikan. Namun, berapakah besaran jumlah kerugian dapat dituntut oleh yang dirugikan? Baik Tips Hukum akan mengulasnya.

Ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang sah menurut Undang-Undang. Untuk tuntutan hak tersebut, pihak yang dirugikan atas ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang sah menurut Undang-Undang dapat mengajukan praperadilan di Pengadilan negeri yang berwenang mengadili. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, bahwa:

"Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan".

Adapun aturan mengenai besaran tuntutan ganti kerugian adalah berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa:

"Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."